Minggu, 09 Maret 2014

Hubungan Kelas Jalan Dengan Dimensi Kendaraan



A.  PENGERTIAN UMUM

Dalam rangka memenuhi kebutuhan transportasi, perlu adanya prasarana untuk kendaraan bermotor guna mengoptimalkan transportasi agar dapat mendistribusikan dan menghubungkan suatu daerah dengan daerah yang lain. Jalan sendiri sebagai prasarana transportasi yang sangat berperan vital, maka perlu adanya klasifikasi jalan sesuai dengan dimensi kendaraan yang bermanfaat untuk mengatur rute kendaraan dalam mendistribusikan.
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air,serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. ( UURI LLAJ NO 22; Tahun 2009; Pasal ayat 12 ).
Dimensi Kendaraan adalah Ukuran utama kendaraan bermotor, antara lain panjang kendaraan, lebar kendaraan, tinggi kendaraan, julur depan (Front Over Hang), julur belakang (Rear Over Hang) dan sudut pergi (Departure Angle).
Menitikberatkan pengertian di atas, Jalan terdiri dari beberapa nama jalan meliputi :
·         Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
·   Jalan khusus adalah jalan yang di bangun oleh instasi, badan usaha. Perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
·       Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
·         Jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebanding serta dilengkapai dengan pagar ruang milik jalan.
Berdasarkan jalan umum sesuai dengan fungsi dan intensitas Lalu Lintas terdiri atas :
1.      Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
2.      Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
3.      Jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
4.      Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.




B.  PENGELOMPOKAN KELAS JALAN BERDASARKAN SPESIFIKASI DIMENSI KENDARAAN.

Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan :

·           Fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
·           Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.
Menitik beratkan pengertian diatas, pengelompokan jalan menurut kelas jalan terdiri atas :
1.        Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melibihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;
2.        Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;
3.        Jalan Kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi
         

2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan
4.        Jalan Kelas Khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.

C. HUBUNGAN KELAS JALAN DENGAN DIMENSI KENDARAAN BERMOTOR.




 



Spesifikasi dimensi kendaraan bermotor DUMP TRUCK MITSUBISHI FE74, dan penentuan kelas jalan untuk contoh gambar di atas:
·         FOH (front Over Hang) : 940 mm (milimeter)
·         ROH (Rear Over Hang) : 1105 mm (milimeter)
·         WB (Wheel Base) : 3350 mm (milimeter)
·         Panjang Total : 5395 mm (milimeter)
·         Lebar : 2056 mm (milimeter)
·         Tinggi : 2444 mm (milimeter)
·         Kelas jalan : III
·         Dasar Hukum : UU No 22 Tahun 2009; Pasal 19 ayat 2c dan PP 55 tahun 2012 Pasal 54.  



D.DASAR HUKUM KELAS JALAN DAN DIMENSI KENDARAAN.

                                                








                      



E.  PENUTUP DAN KESIMPULAN.

Dewasa ini perkembangan jaman semakin modern menuntut untuk memajukan pembangunan dan integrasi nasional, maka perlu adanya sistem yang memujudkan pembangunan nasional. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional yang berperan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.  
Dalam rangka mewujudkan sistem transportasi perlu sarana dan prasarana. Kendaraan sebagai sarana transportasi sangat berperan penting dan di dukung dengan prasarana yang memenuhi yaitu jalan. Hubungan kelas jalan dengan kendaraan harus diatur sesuai spesifikasi kendaraan dengan kelas jalan agar pembangunan nasional dapat terlaksana.
Pengelompokan Kelas jalan terdiri dari :
1)      Kelas Jalan I.
2)      Kelas Jalan II.
3)      Kelas Jalan III.
4)      Kelas Jalan Khusus.
Dimensi kendaraan bermotor terdiri dari :
a)      FOH (julur depan), WB (jarak sumbu), ROH (julur belakang)
b)      Panjang, Lebar dan Tinggi Kendaraan
kelas jalan dengan dimensi kendaraan bermotor sangat berperan penting dalam transportasi, sehingga memujudkan pembangunan nasional yang untuk kesejahteraan.