A. PENGERTIAN UMUM
Dalam rangka
memenuhi kebutuhan transportasi, perlu adanya prasarana untuk kendaraan
bermotor guna mengoptimalkan transportasi agar dapat mendistribusikan dan
menghubungkan suatu daerah dengan daerah yang lain. Jalan sendiri sebagai
prasarana transportasi yang sangat berperan vital, maka perlu adanya
klasifikasi jalan sesuai dengan dimensi kendaraan yang bermanfaat untuk
mengatur rute kendaraan dalam mendistribusikan.
Jalan adalah
seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan
bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan
tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air,serta di atas permukaan air,
kecuali jalan rel dan jalan kabel. ( UURI LLAJ NO 22; Tahun 2009; Pasal
ayat 12 ).
Dimensi Kendaraan
adalah Ukuran utama kendaraan bermotor, antara lain panjang kendaraan, lebar
kendaraan, tinggi kendaraan, julur depan (Front
Over Hang), julur belakang (Rear Over
Hang) dan sudut pergi (Departure
Angle).
Menitikberatkan
pengertian di atas, Jalan terdiri dari beberapa nama jalan meliputi :
·
Jalan umum adalah
jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
· Jalan khusus adalah
jalan yang di bangun oleh instasi, badan usaha. Perseorangan, atau kelompok
masyarakat untuk kepentingan sendiri.
· Jalan tol adalah
jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan
nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
·
Jalan bebas hambatan adalah
jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara
penuh dan tanpa adanya persimpangan sebanding serta dilengkapai dengan pagar
ruang milik jalan.
Berdasarkan
jalan umum sesuai dengan fungsi dan intensitas Lalu Lintas terdiri atas :
1.
Jalan arteri merupakan
jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak
jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara
berdaya guna.
2.
Jalan
kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan
pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata
sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
3.
Jalan lokal merupakan
jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan
jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
4.
Jalan
lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan
lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
B. PENGELOMPOKAN KELAS JALAN BERDASARKAN
SPESIFIKASI DIMENSI KENDARAAN.
Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan
:
·
Fungsi
dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan
kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
·
Daya
dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.
Menitik beratkan
pengertian diatas, pengelompokan jalan menurut kelas jalan terdiri atas :
1.
Jalan
Kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor
dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter,
ukuran panjang tidak melibihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter,
ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu
terberat 10 (sepuluh) ton;
2.
Jalan
Kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat
dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua
ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua
belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus)
milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;
3.
Jalan
Kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat
dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi
2.100
(dua ribu seratus) milimeter,
ukuran panjang tidak melebihi 9000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran
paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu
terberat 8 (delapan) ton; dan
4.
Jalan
Kelas Khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan
ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter,
ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran
paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu
terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.
C. HUBUNGAN KELAS JALAN DENGAN DIMENSI KENDARAAN
BERMOTOR.
Spesifikasi
dimensi kendaraan bermotor DUMP TRUCK MITSUBISHI FE74, dan penentuan kelas
jalan untuk contoh gambar di atas:
·
FOH
(front Over Hang) : 940 mm
(milimeter)
·
ROH
(Rear Over Hang) : 1105 mm
(milimeter)
·
WB
(Wheel Base) : 3350 mm (milimeter)
·
Panjang
Total : 5395 mm (milimeter)
·
Lebar
: 2056 mm (milimeter)
·
Kelas
jalan : III
·
Dasar
Hukum : UU No 22 Tahun 2009; Pasal 19 ayat 2c dan PP 55 tahun 2012 Pasal 54.
D.DASAR
HUKUM KELAS JALAN DAN DIMENSI KENDARAAN.
E. PENUTUP DAN KESIMPULAN.
Dewasa ini
perkembangan jaman semakin modern menuntut untuk memajukan pembangunan dan
integrasi nasional, maka perlu adanya sistem yang memujudkan pembangunan
nasional. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian sistem transportasi
nasional yang berperan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan
ekonomi dan pengembangan wilayah.
Dalam rangka
mewujudkan sistem transportasi perlu sarana dan prasarana. Kendaraan sebagai
sarana transportasi sangat berperan penting dan di dukung dengan prasarana yang
memenuhi yaitu jalan. Hubungan kelas jalan dengan kendaraan harus diatur sesuai
spesifikasi kendaraan dengan kelas jalan agar pembangunan nasional dapat
terlaksana.
Pengelompokan
Kelas jalan terdiri dari :
1)
Kelas
Jalan I.
2)
Kelas
Jalan II.
3)
Kelas
Jalan III.
4)
Kelas
Jalan Khusus.
Dimensi
kendaraan bermotor terdiri dari :
a)
FOH
(julur depan), WB (jarak sumbu), ROH (julur belakang)
b)
Panjang,
Lebar dan Tinggi Kendaraan
kelas jalan
dengan dimensi kendaraan bermotor sangat berperan penting dalam transportasi,
sehingga memujudkan pembangunan nasional yang untuk kesejahteraan.
Alhamdulilah selesai sudah, semoga sedikit ilmu ini dapat bermanfaat.
BalasHapus